Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lalu Lintas dan Transportasi di Dishub Parepare
I. Tujuan: SOP ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai pengelolaan lalu lintas dan transportasi di Kota Parepare. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, memastikan keselamatan lalu lintas, dan menciptakan sistem transportasi yang efisien, aman, dan ramah lingkungan.
II. Ruang Lingkup: SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare terkait pengelolaan lalu lintas, pengawasan kendaraan, pengaturan angkutan umum, pengelolaan parkir, serta pelayanan transportasi laut dan darat.
III. Prosedur:
- Pengaturan Lalu Lintas:
- Persiapan:
- Menyusun rencana pengaturan lalu lintas untuk setiap kawasan berdasarkan analisis volume kendaraan dan titik kemacetan.
- Menyediakan personel yang terlatih dan perlengkapan pengaturan lalu lintas seperti rambu, marka jalan, dan perangkat sinyal lalu lintas.
- Pelaksanaan:
- Menempatkan petugas di titik-titik rawan kemacetan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
- Memastikan pengaturan lalu lintas sesuai dengan rencana yang telah disusun dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
- Evaluasi:
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengaturan lalu lintas setelah pelaksanaan, termasuk mengidentifikasi potensi kemacetan atau kecelakaan yang dapat terjadi.
- Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk pengaturan lalu lintas berikutnya.
- Persiapan:
- Pengawasan dan Pemeriksaan Kendaraan:
- Persiapan:
- Menyiapkan tim pemeriksa yang terdiri dari petugas Dishub yang terlatih dan dilengkapi dengan perangkat pemeriksaan kendaraan seperti alat uji emisi, alat pengukur berat kendaraan, dan dokumen kendaraan.
- Pelaksanaan:
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
- Memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, kelayakan jalan, dan emisi yang ditetapkan.
- Tindak Lanjut:
- Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, petugas akan memberikan surat teguran atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan kendaraan untuk ditindaklanjuti.
- Persiapan:
- Pengelolaan Parkir:
- Persiapan:
- Menyusun peta lokasi parkir di berbagai titik strategis di Kota Parepare, termasuk parkir kendaraan pribadi dan parkir angkutan umum.
- Pelaksanaan:
- Menyediakan petugas parkir di lokasi-lokasi parkir yang telah ditentukan untuk mengatur parkir kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
- Mengatur tarif parkir sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan melakukan pemantauan secara berkala.
- Evaluasi:
- Menyusun laporan pengelolaan parkir yang mencakup jumlah kendaraan yang diparkir, tarif yang diterima, dan keluhan dari masyarakat.
- Persiapan:
- Pengelolaan Transportasi Umum:
- Persiapan:
- Menyusun jadwal operasional angkutan umum yang terkoordinasi dengan baik untuk memastikan ketersediaan angkutan yang memadai.
- Pelaksanaan:
- Mengawasi pelaksanaan operasional angkutan umum, memastikan bus atau kendaraan lainnya beroperasi tepat waktu dan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan.
- Evaluasi:
- Melakukan survei kepuasan pengguna angkutan umum dan mengevaluasi kualitas pelayanan untuk meningkatkan efektivitas transportasi umum.
- Persiapan:
IV. Tanggung Jawab:
- Kepala Dishub Parepare bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan memastikan seluruh prosedur dilaksanakan dengan baik.
- Petugas Lalu Lintas bertanggung jawab untuk pengaturan lalu lintas di lapangan dan melakukan pengawasan kendaraan.
- Petugas Pengelola Parkir bertanggung jawab untuk mengatur lokasi parkir dan memantau penerapan tarif parkir.
- Petugas Transportasi Umum bertanggung jawab untuk mengawasi operasional angkutan umum dan memastikan ketersediaan armada.
V. Penutup: SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan transportasi dan lalu lintas di Kota Parepare. Semua pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan prosedur ini dengan disiplin dan bertanggung jawab untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.